Kamis, 02 Februari 2012

Akreditasi Sekolah/Madrasah

  1. Definisi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Hasil akreditasi dapat dinyatakan dalam bentuk pengakuan terakreditasi dan tidak terakreditasi.
Sekolah terakreditasi diperingkat menjadi tiga klasifikasi, yaitu:
    • A → Amat Baik
    • B → Baik
    • C → Cukup Baik
Sekolah yang tingkat kelayakannya masih dibawah standar, maka harus dilakukan beberapa tindakan, yaitu :
  1. Melakukan penetapan akreditasi sekolah/madrasah yang digunakan sebagai tolak ukur/kriteria yang akan dicapai.
  2. Menilai kinerja dan kelayakan sekolah/madrasah melalui tindakan membandingkan masing-masing sekolah/madrasah menurut kenyataan dengan standar yang telah ditetapkan masing-masing sekolah/madrasah tersebut.
  1. Dasar Hukum Akreditasi Sekolah/Madrasah
  1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional.
  3. Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi NasioanalSekolah/ Madrasah.
  1. Keputusan Mendiknas Nomor 064/P/2006 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal.
  2. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi.
  3. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan.
  4. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
  5. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  6. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
  7. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  8. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
  9. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
  10. Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.
  11. Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan.
  12. Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium.
  13. Permendiknas Nomor 52 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA.
  14. Permendiknas Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI.
  15. Pemendiknas Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs.
  16. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK/MAK.

BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60, tentang Akreditasi berbunyi :
  1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  2. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
  3. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
  4. Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60, tentang Akreditasi berbunyi :
  1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  2. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
  3. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
  4. Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Sebagai perwujudan Perpu No.19 tahun 2005 maka dikeluarkan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005, yaitu :
    1. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mendiknas tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP.
    2. Pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa BAN-S/M merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang bertanggung jawab kepada Mendiknas. Sebagai institusi yang bersifat independen di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP.
    3. pasal 7 ayat (1) dinyatakan bahwa tugas BAN-S/M adalah merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/ Madrasah (BAP-S/M), seperti tercantum pada pasal 7 ayat (5).
  1. Persyaratan dan Prosedur Akreditasi Sekolah
      • Memiliki surat keputusan kelembagaa
      • n Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) sekolah/madrasah,
      • Memiliki siswa pada semua tingkatan kelas,
      • Memiliki sarana dan prasarana pendidikan,
      • Memiliki tenaga kependidikan,
      • Melaksanakan kurikulum nasional, dan
      • Telah menamatkan peserta didik.
  1. Manfaat dan Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah
  1. Kepala Sekolah/Madrasah
  • Meningkatkan kelayak sekolah/madrasah
  • Meningkatkan kinerja warga sekolah/madrasah
  1. Guru
  • Dorongan untuk melakukan atau memberi pelayanan yang lebih baik untuk meningkatkan pengetahuan peserta didiknya, guna meningkatkan atau setidaknya mempertahankan mutu sekolah/madrasah yang dinaunginya.
  1. Masyarakat (orang tua peserta didik)
  • Hasil akreditasi dijadikan informasi mengenai layananan pendidikan yang terdapat di sekolah/madrasah tersebut.
  1. Peserta didik
  • Hasil akreditasi meningkatkan percaya diri mereka karena mereka telah mendapatkan pendidikan yang layak
  • Menumbuhkan semangat peserta didik untuk meningkatkan kemampuan mereka.

Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, akreditasi sekolah/madrsah bertujuan :
    1. Memperoleh gambaran kinerja sekolah yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan mutu
    2. Menentukan tingkat kelayakan dan kinerja suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayan pendidikan

Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat untuk :
  1. Patokan untuk meningkatkan mutu sekolah/madrasah serta pengembangannya,
  2. Mengembangkan kinerja warga sekolah,
  3. Motivator, agar sekolah/madrasah dapat terus meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara bertahap, terencana dan kompetitif,
  4. Sebagai acuan untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam berbagai hal,
  5. Acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.
  1. Fungsi Akreditasi
  1. Pengetahuan
Pusat informasi untuk semua pihak mengenai kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
  1. Akuntabilitas
Sebagai pertanggung-jawaban sekolah/madrasah kepada semua kalangan masyarakat mengenai pemenuhan keinginan dan harapan masyarakat kepada sekolah/madrasah tentang kebutuhan pendidikan yang layak.
  1. Pengetahuan dan pengembangan
Sebagai dasar sekolah/madrasah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengembangan pendidikan demi meningkatkan mutu sekolah/madrasah tersebut.

  1. Prinsip Akreditasi
  1. Objektif
  2. Komprehensif
  3. Adil
  4. Transparan
  5. Akuntabel
  6. Professional
  1. Peran Akreditasi terhadap Peningkatan Mutu Pendidikan
  1. Peran Unsur Eksternal

Unsur yang berperan dalam penjaminan mutu oleh pihak ekstenal
  • Penetapan SNP
SNP dikembangkan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 4).
  • Pemenuhan SNP
Pemenuhan SNP dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, LPMP, dan instansi pembina pendidikan tingkat Pusat (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal ).
  • Penentuan Kelayakan Satuan/Program
Penilaian kelayakan satuan/program pendidikan dilakukan dengan cara mengecek derajat pemenuhan SNP yang telah dicapai oleh satuan/program pendidikan dengan mengacu pada kriteria SNP.
  • Penilaian Hasil Belajar dan Evaluasi Belajar
Penilaian hasil belajar dan evaluasi pendidikan sebagai acuan dalam penjaminan mutu diimplementasikan dalam bentuk:
  • Ujian Nasional (UN), Ujian Akhir Sekolah Bertaraf Nasional (UASBN) [Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 66 sampai 71]
  • Uji Kompetensi Lulusan [Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 89]
  • Evaluasi kinerja pendidikan oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; serta Lembaga Evaluasi Mandiri yang dibentuk masyarakat atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian SNP [Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 78].

  1. Peran Unsur Internal

Dalam hal ini, penjaminan mutu secara internal dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan, yang berdasarkan pada:
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 29 Ayat 1
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas .
    1. Permendiknas No. 22 Tahun 2006
Satuan pendidikan mengembangkan visi dan misi.
    1. Permendiknas No. 41 Tahun 2007
Satuan pendidikan mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
    1. Permendiknas No. 20 Tahun 2007
Satuan pendidikan melakukan penilaian hasil belajar termasuk ujian sekolah /madrasah.
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 78
Satuan pendidikan melakukan evaluasi kinerja pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 91 Ayat 2
Satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan, untuk memenuhi atau melampaui SNP.

  1. Peran BAN-S/M

Menurut Permendiknas Nomor 29 Tahun 2006, Pasal 1 ayat (1), BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP. BAN-S/M, memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, kepada Pemerintah, dan Pemda [Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 91].
Peran BAN-S/M dalam penjaminan mutu pendidikan tidak terlepas dari peran kegiatan akreditasi sebagai unsur eksternal yang hasilnya (baik berupa peringkat akreditasi maupun rekomendasi tindak lanjut) disampaikan kepada setiap satuan pendidikan dan berbagai instansi penyelenggara dan pembina satuan pendidikan sebagai masukan dalam upaya perbaikan, pengembangan, dan penyempurnaan mutu dalam rangka penjaminan mutu pendidikan.

3 komentar:

  1. Mantap sekali penjelasannya. Semua detail ttg akreditasi. Thanks ya.

    BalasHapus
  2. wah izin nyimak sob.. Nice artikel :D
    Absen malam

    BalasHapus
  3. Terima kasih

    ini materi kuliah saya tak posting ja :)

    BalasHapus