Jumat, 13 Januari 2012

Standar Pembiayaan Pendidikan

1. Landasan Hukum Pembiayaan Pendidikan

UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.


UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 11 Ayat 2
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun

Pasal 12, Ayat 1

Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bab VIII Wajib Belajar Pasal 34

Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar; Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN dan APBD.

UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 13

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik diatur dengan PP.
2. Konsep Pembiayaan Pendidikan

Sistem Pembiayaan Pendidikan


Sistem pembiayaan pendidikan adalah proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah, tergantung dari kondisi masing-masing negara seperti kondisi geografis, tingkat pendidikan, kondisi politik pendidikan, hukum pendidikan, ekonomi pendidikan, program pembiayaan pemerintah dan administrasi sekolah
Untuk mengetahui apakah sistem tersebut memuaskan, dapat dilakukan dengan cara:
  1. Menghitung berbagai proporsi dari kelompok usia, jenis kelamin, tingkat buta huruf.
  2. Distribusi alokasi sumber daya pendidikan secara efisien dan adil sebagai kewajiban pemerintah pusat mensubsidi sektor pendidikan dibandingkan dengan sektor lainnya.

Menurut Levin (1987) pembiayaan sekolah adalah proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah di berbagai wilayah geografis dan tingkat pendidikan yang berbeda-beda. Menurut J. Wiseman (1987) terdapat tiga aspek yang perlu dikaji dalam melihat apakah pemerintahan perlu terlibat dalam masalah pembiayaan pendidikan:
  • Kebutuhan dan ketersediaan pendidikan terkait dengan sektor pendidikan dapat dianggap sebagai salah satu alat perdagangan dan kebutuhan akan investasi dalam sumberdaya manusia/human capital
  • Pembiayaan pendidikan terkait dengan hak orang tua dan murid untuk memilih menyekolahkan anaknya ke pendidikan yang akan berdampak pada social benefit secara keseluruhan
  • Pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan

Perhitungan biaya pendidikan berdasarkan pendekatan kecukupan ditentukan oleh beberapa faktor, diantaranya:
  • Besar kecilnya sebuah institusi pendidikan
  • Jumlah siswa
  • Tingkat gaji guru (karena bidang pendidikan dianggap sebagai highly labour intensive)
  • Rasio siswa dibandingkan jumlah guru
  • Kualifikasi guru
  • Tingkat pertumbuhan populasi penduduk (khususnya di negara berkembang)
  • Perubahan dari pendapatan (revenue theory of cost)

Pendidikan Tanggung jawab Pemerintah

Pendidikan merupakan kebutuhan primer olehkarena itu negara berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana pendidikan bagi seluruh rakyat dari tingkat dasar hingga tingkat perguruan tinggi. Untuk itu tugas utama penyelenggara pendidikan adalah pemerintah. Pemerintah mendapatkan biaya untuk pendidikan dari sektor
(1) Sektor pajak
(2) Sektor kepemilikan umum (bersama) atau sumber daya alam (SDA)

  1. Biaya Operasional Pendidikan

Biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi, yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu (Mulyadi, 1999: 8-9). Ada 4 unsur pokok dalam definisi biaya:
a. Biaya merupakan pengorbanan sumber ekonomi
b. Diukur dalam satuan uang
c. Yang telah terjadi atau yang secara potensial akan terjadi
d. Pengorbanan tersebut untuk tujuan tertentu

Menurut Hadi Purnomo (2007: 11), biaya pendidikan merupakan semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan baik dalam bentuk uang maupun barang dan tenaga yang dapat dihargakan dengan uang. Kriteria yang harus dipenuhi agar pengeluaran dapat disebut biaya, yaitu :
a) Bahwa pengeluaran itu tidak dapat dihindarkan
b) Bahwa pengeluaran itu dapat diduga sebelumnya
c) Bahwa pengeluaran itu secara kuantitatif dapat dihitung
d) Bahwa pengeluaran itu inhaeren pada hasil, berapapun besarnya biaya yang digunakan akan berpengaruh terhadap jumlah dan mutu hasil pendidikan.

Biaya operasional pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar kegiatan pendidikan dapat berlangsung sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan yang terdiri atas biaya operasi kepersonaliaan dan biaya operasi non kepersonaliaan. Jenis-jenis biaya pendidikan menurut badan Standar Nasional Pendidikan (PP 19 Tahun 2005 Pasal 62) adalah
  1. Biaya investasi yaitu biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap
  2. Biaya operasional adalah biaya yang meliputi gaji pendidik, tenaga pendidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
  3. Biaya personal adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Sifat Dan Karakteristik Pembiayaan Operasional Pendidikan


Tinggi rendahnya kualitas SDM dapat diukur melalui tingkat kreativitas dan produktivitas yang diwujudkan dalam hasil kerja atau kinerja baik secara perorangan maupun kelompok.

Hal-Hal Yang Mempengaruhi Pembiayaan Operasional Pendidikan


  1. Faktor eksternal yaitu faktor-faktor yang ada di luar sistem pendidikan
  • Berkembangnya demokrasi pendidikan
  • Kebijaksanaan pemerintah
  • Tuntutan akan pendidikan
  • Kenaikan tuntutan akan pendidikan
  • Adanya inflasi
  1. Faktor internal, yaitu faktor-faktor yang berasal dari dalam sistem pendidikan yang mempengaruhi besarnya pembiayaan
  • Tujuan pendidikan
  • Pendekatan
  • Materi yang disajikan
  • Tingkat dan jenis pendidikan

Sumber-Sumber Pembiayaan Pendidikan


Dari Pemerintah kurang lebih 70%, terbagi atas :
  1. Pemerintah Pusat
  2. Pemerintah Daerah Provinsi
  3. Pemerintah Daerah Tingkat II
Dari orang tua murid kurang lebih 10-24%
  1. Berupa uang SPP dan uang bantuan yang dikumpulkan melalui BP3
  2. Dari masyarakat kurang lebih 5% berupa dana yang diberikan oleh masyarakat secara tidak langsung tetapi melalui yayasan atau lembaga swasta.
  3. Dari sumber lain

Biaya Operasional Pendidikan Dapat Dikategorikan


  1. Biaya Langsung dan Biaya Tak Langsung
  2. Biaya Pribadi

Metode-Metode Penetapan Biaya Operasional Pendidikan


  1. Pembiayaan
Sumber pembiayaan sekolah tergantung pada beberapa faktor :
  • Kondisi masyarakat di mana sekolah berada
  • Kebijaksanaan pemerintah di bidang keuangan
  • Dana yang dialokasikan tidak sesuai dengan harapan yang dibebankan kepada sekolah.
  1. Pengeluaran menurut jenis, tingkatan dan sifat
  • Pengeluaran menurut jenis : keseluruhan pengeluaran untuk biaya pendidikan dihitung menurut jenis pengeluarannya.
  • Pengeluaran menurut tingkatan : metode pengeluaran biaya didasarkan tingkatan persekolahan dalam menentukan pemisahan tingkatan. Misalnya, membedakan tingkat lanjutan antara SLTP dan SLTA.
  1. Pengeluaran menurut sifat pengeluaran :
  • Pengeluaran yang berulang-ulang
  • Pengeluaran modal
Metode Penetapan Biaya Dengan Memperkirakan Pengeluaran Berdasarkan Laporan Lembaga-Lembaga Pendidikan.

Sistem Perencanaan Penyusunan Program dan Pengajaran (SP4) merupakan metode penetapan biaya pendidikan berdasarkan laporan dan lembaga pendidikan. Kriteria yang harus dipenuhi yaitu harus ada laporan dari lembaga.

Metode Penetapan Biaya Dengan Pemilihan Unit-Unit

1) Biaya per lulusan
2) Biaya unit anak didik
3) Rata-rata biaya kehadiran sehari-hari
5) Biaya rata-rata per kelas
6) Recurrent cost per rata-rata pendidik

7 komentar:

  1. ga ngerti ya gan sebenernya UU ini dibuat buat apa. yang ditulis sama yg dilaksanakan kok ga sama..
    salam persahabatan gan.. :)

    BalasHapus
  2. tanya saja pda rumput yg bergoyang :)

    itulah Indonesia sob peraturan dibuatnya saja, yg menaatiny cuman segelintir orang saja.

    salam persahabatan juga :)

    BalasHapus
  3. setuju2 sama komen diatas
    salam blogger indonesia

    BalasHapus
  4. I couldn't wait for success, so I went ahead without it.visiting back.

    BalasHapus
  5. One man with courage is a majority.blog walking.

    BalasHapus